Pengungkapan itu bermula adanya laporan warga yang mengaku kios ponselnya yang berlokasi di Jalan Wijaya Kusuma RT 34 Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah dibobol maling medio Desember 2022 lalu.
Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada RNH. Petugas berpakaian sipil yang sudah mengetahui lokasi persembunyiannya kemudian melakukan penangkapan. Benar saja, petugas mengamankan barang bukti hasil pencurian antara lain satu ponsel merk Oppo warna biru, sebuah Iphone 8 plus beserta dus, satu kipas angin, 19 buah cashing hape berbagai warna dan seekor ayam jantan.
"Modusnya dengan menjebol pintu belakangan kios atau toko, kemudian masuk dan mengambil barang berharga,"ungkap Kanit Opsnal Polsek Balikpapan Utara Iptu Sunar kepada media ini Jumat (13/1/2023) malam.
Dari hasil pencurian tersebut, korban merugi sekitar Rp10 juta. Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu juga diketahui melakukan pencurian di lokasi lain dengan kerugian korban bervariasi.
"Pencurian di Zainal Mart Jalan Mekar Sari Rp 20 juta, Toko Pakan Ternak BAMA Rp5 juta serta ada kontak infaq yang isinya sekitar Rp 4 juta. "Total ada empat TKP,"sebut Sunar.
Kendati anak di bawah, Sunar menuturkan berdasarkan hasil koordinasi bersama Bapas Balikpapan, ABH tersebut tetap dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Memang anak di bawah umur tapi berdasarkan pendapat dari Bapas b ABH tersebut melakukan pengulangan tidak pidana yang diancam dengan Pasal 363 KUHP ancamannya 7 tahun penjara sehingga proses sidik lanjut," papar Sunar
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur