Kepala Bidang Angkutan, Dishub Kota Balikpapan Suparli kepada Korankaltim.com disela kegiatan penertiban menjelaskan, parkir liar di jalan rumah sakit Hermina saat ini menjadi focus mereka.
"Tiga hari terakhir ini kami fokus disini (Jalan Rumah Sakit Hermina) ," kata Suparli.
Jadwal penertiban parkir dilakukan dua kali yakni pagi dan sore. Meski demikian untuk penertiban ini pihaknya hanya sebatas melakukan penempelan stiker saja karena belum ada Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur untuk melakukan penindakan.
Meski demikian, berdasarkan evaluasi yang pihaknya lakukan pasca ditempeli stiker kendaraan yang bersangkutan biasanya tidak lagi memarikan kendaraan nya di lokasi tersebut.
Lain halnya kendaraan yang baru yang belum pernah ditempeli stiker oleh petugas Dishub.
"Biasanya sekali penertiban kami sediakan 50 stiker dan stiker ini tidak mudah dilepas. Selain itu, kami juga sudah koordinasi dengan pihak rumah sakit kok ada kendaraan parkir disitu, apakah itu pengunjung, apakah karyawan rumah sakit, kenapa tidak parkir di dalam rumah sakit, itu kami pertanyakan juga ," sebutnya.
Dishub Balikpapan meminta masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraanya di seputaran jalan tersebut karena membahayakan pengendara lain yang melintas.
Penulis: Laeko
Editor: Aspian Nur