Polisi Sebut Lakalantas Muara Rapak Karena Human Error
2 menit baca491 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang menewaskan sopir truk, di Muara Rapak, Kota Balikpapan diduga terjadi karena faktor human error. Polisi menyebut, sang sopir bernama Alex Thomas (61) diduga panik.
Dari hasil penyelidikan Kepolisian, sebelum terjadinya Lakalantas yang merenggut nyawa Alex. Truk pengangkut cor beton bernomor Polisi AB 9034 AK terlebih dahulu menabrak angkot nomor 3 saat melewati jalan menurun di Muara Rapak, Balikpapan Utara pada Selasa (27/12/2022) sore.
"Karena bertabrakan dengan angkot sopir kaget dan gugup kemudian mengambil ke arah sebelah kiri kemudian tidak sempat melakukan pengereman dan menabrak truk molen yang sedang melakukan pengerjaan proyek daripada upaya untuk melebarkan jalan di wilayah Muara Rapak ini,"ungkap Dir Lantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan saat melakukan peninjauan ke lokasi Rabu (28/12/2022) siang.
Sonny menuturkan bahwa kasus Lakalantas ini berbeda dengan kasus Lakalantas yang terjadi pada Januari lalu di lokasi yang sama. Dia kembali menegaskan bahwa Lakalantas ini karena human error.
"Kejadian kemarin tidak ada kaitannya dengan kecelakaan seperti bulan Januari lalu, akan tetapi ini murni karena human error karena mungkin pengemudi kendaraan truk kaget kemudian membanting kekiri gugup kemudian menabrak kendaran truk molen,"kata Sonny kembali menjelaskan.
Ditlantas Polda Kaltim, sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XVII Kaltim-Kaltara. "Pengecekan terhadap sistem pengereman yang dilakukan BPTD, secara kasat mata fisik hasil sementara itu fungsi rem berfungsi dengan baik tidak ada kebocoran tidak ada kerusakan sehingga untuk sementara ini disimpulkan human error. Akibat gugup sehingga stabilitas psikologi pengemudi tidak sempat melakukan pengereman sehingga menabrak kendaraan di depannya,"bebernya.
Sopir meninggal di Rumah Sakit Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan sekira pukul 17.00 Wita, setelah dirawat intensif. Untuk proses hukum kata Sonny akan dilakukan penghentian kasus.
"Kasus laka ini sopir meninggal dunia sehingga mungkin jadi tersangka juga sebagai korban sekaligus tersangka meninggal dunia maka kasus di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan,Red),"katanya.
Dia menambahkan untuk status kendaran sedang dilakukan pemeriksaan dari STNK kemudian SIM tidak ada masalah.
" Tetapi ada Kir yang ditemukan ini sudah mati 1 tahun 4 bulan, dan itu diproses di Bantul Jogjakarta nanti akan dikoordinasikan tersebut untuk dilihat legalitas dan keabsahannya,"ujarnya.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Rusdi









