Terkait hal ini, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) dan Drainase Faridah menegaskan, mereka sudah memberikan surat peringatan pertama (SP 1) kepada kontraktor proyek yaitu PT Fahreza Duta Perkasa.
Kontraktor dinilai tak mampu memenuhi target 8,693 persen yang disepakati pada rapat pembuktian pertama atau show case meeting (SCM 1).
Karena tak memenuhi target, maka sesuai aturan itu dilakukan SCM ke 2. Dimana pihaknya rapatkan di tanggal 9 Desember pihaknya memberikan waktu sampai dengan tanggal 25 Desember pekan depan.
"SCM kedua ini masih berjalan. Kami berikan waktu dua pekan target yang harus tercapai 10 persen. Jadi kurang lebih 1 minggunya mereka harus dapat mengerjakan 5 persen untuk memenuhi target. Jika memang tak menenuhi terget, besar kemungkinan kami kembali akan mengeluarkan SP Kedua. Kami beri tenggat hingga 25 Desember untuk memenuhi target yang disepakati yakni 10 persen," tegas Faridah kepada Korankaltim Kamis (22/12/2022) hari ini.
Kalau SCM kedua juga tak sesuai dengan progres yang ditentukan maka berlanjut pada SCM ke 3. "Kalau SCM ketiga itu arahnya kepemutusan hubungan kontrak kerja," sebutnya.
DPU Balikpapan tidak bisa serta merta melakukan pemutusan hubungan kerja karena ada tahapan dan mekanisme yang harus dilalui.
"Tak menutup kemungkinan SP 3 itu sebenarnya masih ada pemberi kesempatan jika rekanan diyakini bisa melakukan sesuai target. Kalau pelan tapi mampu itu masih bisa. Kami juga terus mendorong agar pengerjaannya bisa tuntas," tutup Faridah.
Penulis: Laeko
Editor: Aspian Nur