Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Zamhuri menjelaskan pengungkapan itu bermula ketika petugas melakukan patroli cyber di media sosial Facebook, yang dicurigai salah satu akun menjajakan burung dilindungi.
"Jadi dijualbelikan melalui media sosial, kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku,"ungkap Zamhuri, kepada media ini Rabu (30/11/2022) sore.
Hewan itu didatangkan dari luar Balikpapan, di mana hewan itu akan dikirim kepada pembeli di Balikpapan. "Kemudian kami melakukan tindakan tegas, selain mengankan dua orang kami juga amankan burung-burung tersebut,"paparnya.
Terkait dengan keberadaan barang bukti burung dilindungi itu, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). "Sementara kami titipkan ke BKSDA untuk memastikan bahwa satwa itu dalam keadaan baik,"jelasnya.
Atas perbuatan kedua pelaku, Polisi menjerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf A jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Rusdi