Agar aksinya tidak terendus petugas, pria kesehariannya bekerja sebagai petani ini menaruh satu paket sabu ke dalam potongan pipa bekas AC yang mana barang haram itu dikonsumsi sendiri.
Selain itu ada dua paket lagi yang disembunyikan di dalam bungkus rokok yang rencananya diberikan kepada seseorang.
Awalnya rencananya SH berjalan mulus sesuai rencana, tapi seketika buyar usai tamu tak diundang datang ke kamar indekosnya yang berlokasi di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo Gang Kenangan RT 41 Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota hari Minggu (20/11/2022) sore kemarin sekitar pukul 17.00 WITA.
Begitu tiba di tempat kosnya, polisi berpakaian preman dari Polsek Balikpapan Selatan langsung mempiting pundaknya. SH pun tak berkutik ketika petugas mendesak lokasi penyimpanan sabu-sabu miliknya.
"Penangkapan berawal informasi masyarakat kalau pelaku ini kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Anggota Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya," kata Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Hendri Saragih kepada Korankaltim.com Senin (28/11/2022) sore.
Modus operandinya dengan menyembunyikan sabu ke dalam kotak rokok dan pipa AC di mana tiga paket sabu-sabu tersebut total seberat 1,36 gram.
"Setelah digeledah di dalam celananya ada satu kotak rokok berisi dua paket sabu-sabu dan ada satu selang AC dengan panjang 1 meter yang digulung, setelah dicek rupanya diselipkan satu paket sabu dengan total sabu tiga paket seberat 1,36 gram." Ujar Hendri lagi.
SH langsung dibawa ke Mapolsek Balikpapan Selatan untuk dikembangkan terkait asal muasal sabu-sabu itu. "Sabu itu berasal dari Kariangau, sabu dua paket dititipkan oleh orang lain untuk diserahkan kepada orang yang tidak dikenal, namun dia juga membeli dari orang tersebut yang diselipkan ke dalam pipa AC. Satu paket sabu dibeli digunakan sendiri dengan harga Rp300 ribu." jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur