"Kami datangi toko kelontong milik NR, ketika dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti narkotika golongan I merek Zenith sebanyak 233 butir dan uang hasil penjualan Rp650 ribu." ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda, dalam Jumpa Pers pengungkapan di Polresta Balikpapan, Selasa (15/11/2022) sore.
Berdasarkan keterangan NR, polisi mendapatkan nama S yang berperan sebagai penyuplai Zenith. S yang juga pemilik toko yang lokasinya bersebelahan dengan toko NR, juga langsung dijemput Polisi.
"Kemudian dikembangkan jadi NR mendapat barang dari dari S jadi punya toko bersebelahan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 122 butir. Obat yang sama dan sejumlah uang Rp250 ribu,"paparnya.
Setelah mencecar S, Polisi mengetahui bahwa Zenith itu didapat dari seseorang berinisial PO warga Samarinda. Tapi keterangan selanjutnya menyebutkan bahwa barang haram itu berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Barang ini cukup familiar di Banjarmasin, Kalsel. Dibawa oleh seseorang ke Samarinda inisial PO masih DPO (Daftar Pencarian Orang) kemudian PO membawa ke Balikpapan diberikan kepada S."bebernya.
Penjualan Zenith di Balikpapan lanjut Roganda sudah berjalan sekira 3 bulan."Pasarnya anak muda dan pekerja keras atau kuli bangunan karena efeknya bisa meregangkan otot yang kaku."jelasnya.
Dia menambahkan bahwa Zenith merupakan merek dagang yang kali pertama diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan."Ini baru pertama kali kami mengungkap peredaran narkotika golongan I merek Zenith ini,"tambahnya.
Para tersangka, dijerat dengan Pasal 112 Subsider 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun untuk Pasal 112 dan ancaman pidana 20 tahun untuk Pasal 114.
Diketahui Carnophen mengandung carisoprodol yaitu relaksasi otot untuk menangani nyeri otot yang akut. Obat tersebut banyak disalahgunakan, sehingga pada 2018 lalu melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 7 Tahun 2018 memasukkan carisoprodol masuk dalam narkotika golongan I.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Rusdi