Tak sekadar rugi materiil, kerugian juga berimbas pada terganggunya produksi minyak sehingga ditaksir dalam sebulan PHM merugi hingga Rp1 Miliar.
Hal itu dibeberkan oleh Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Donny Adityawarman saat merilis pengungkapan kasus pencurian di area site PHM Muara Senipah, Kularahan Senipah, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.
"Dampak dari barang itu diambil, maka tidak bekerjanya site yang dimiliki Pertamina dan ini sangat mengganggu produksi yang akan digunakan Pertamina tersebut. Dengan tidak beroperasi site milik PHM kerugian yang didapat sekira Rp1 miliar dalam waktu satu bulan ini cukup besar juga," ungkap Donny di Mako Polairud Polda Kaltim Rabu (9/11/2022) siang tadi.
Aksi pencurian itu dilakukan pada awal Juli 2022 lalu. Pelaku pencurian barang berharga milik PHM berhasil diciduk Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim dengan berkoordinasi Polsek Samboja dan keamanan PHM. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan rekaman CCTV yang diduga pelaku.
"Atas dasar rekaman CCTV yang terpasang dilokasi tersebut diketahui bahwa pelaku mengambil barang tersebut menggunakan perahu klotok dan pelaku memanjat ke anjungan platform tersebut dan mengambil barang-barang milik PHM kemudian pergi," sebut Dony.
Dari hasil rekaman CCTV itu, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui bernama Tomi berusia 36 tahun.
Tidak hanya itu, tim berjuluk Bekantan Squad Dit Polairud Polda Kaltim ini mengendus persembunyiannya di Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. "Pelaku saat diamankan dan diinterogasi mengakui melakukan pencurian di platform PHM dan orang yang ada di rekaman CCTV adalah dirinya." jelas Dony.
Hanya saja saat diamankan, rupanya polisi tidak mendapat barang bukti karena menurut Tomy barang curiannya sudah dijual kepada seseorang bernama Jumantang di wilayah Muara Kembang, Muara Jawa, Kukar.
"Tim bergerak menemui pembeli barang dan menunjukan Tomi dan dikenali pelaku pernah menjual besi ke Jumantang. Di lokasi ada ditemukan barang bukti sepeti mur, scafholding dan berbagai bentuk barang lainnya yang diakui Jumantang adalah yang dibeli dari Tomi," paparnya.
Platform anjungan eksisting lepas pantai sehingga dalam pengawasan minim karena lokasinya di tengah laut. "Memang platform itu kecil sehingga penjagaan sulit, disana itu ada di offshore tengah laut jadi agak sulit melakukan penjagaan dan platform itu ada ribuan." ucapnya.
Dari hasil pengungkapan itu, pelaku selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Samboja yang menangani kasus tindak pidana pencurian tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. "Selanjutnya kami bawa ke Polsek Samboja, ini bentuk kerjasama Polairud dengan Polsek Samboja, " tutup Dony
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur