Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Wahid usai pertemuan kepada Korankaltim.com menjelaskan, mereka berkunjung untuk memastikan dan meminta masukan apakah perlu untuk dilaksanakan revisi atau tidak terkait UU No 18 tersebut.
Hal ini menyusul perkembangan zaman dan waktu undang-undang yang dimaksud juga sudah cukup lama dan puluhan tahun.
"Karena persoalan sampah jadi isu kualitas hidup terutama lingkungan. Seiring dengan semakin banyaknya produksi sampah, bagaimana tata kelolalanya siapa yang harus menanggung biaya pengelolaanya. Kami juga tidak boleh mengelolah sampah seperti konvensional seperti sebelumnya. Seharusnya lebih modern," ujar Wahid.
Modern dalam hal ini dimaksudkannya adalah sampah yang tak berguna harus dimusanakan sementara sampah yang masih berguna dimanfaatkan. Contohnya sisa makanan, sayur-sayuran dan sebagainya yang bisa dimanfaatkan sebagai pupuk.
"Jadi untuk sampah yang sudah dipilah dan sampah yang tidak berguna itu dimusnakan sehingga tidak lagi menggunakan landfill sebagai sarana dalam menanggulangi penumpukan sampah," papar Wahid.
Sementara itu untuk pengelolaan sampah di Balikpapan sendiri, diakuinya untuk saat ini masih berkaitan dengan rencana pembangunan Ibukota Negara. Mau tidak mau jika nanti IKN berpindah ke Kaltim secara otomatis harus didukung dengan pengelolaan sampahnya.
"Itu juga akan kami perhatikan, karena mau tak mau kalau IKN jadi harus dikelola kemudian yang berwenang mengelolanya siapa, di daerah mana rencananya," sebutnya.
Dia terangkan untuk regulasi pengelolaan sampah khusus di IKN sampai sejauh ini belum ada. Maka undang-undang ini nanti harus menjadi dasar pertimbangannya pihaknya. "Apakah itu perlu di revisi terkait perpindahan IKN dan pengelolaan sampahnya," tutup Wahid.
Penulis: Laeko
Editor: Aspian Nur