Hal itu menyusul adanya beberapa kejadian sekaligus untuk mengingatkan semua akan pentingnya kerjasama semua pihak dalam mewujudkan olahraga yang memberikan hasil sesuai dengan dicita-citakan.
"Seperti masyarakat yang bugar, penuh dengan kesehatan dan kebugaran kemudian karakter yang lebih sportif disiplin dan lain sebagainya," kata Hetifah.
Sosialisasi ini juga dilakukan menyusul adanya tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, dimana pihaknya juga ingin menegaskan kalau suporter sepakbola merupakan komponen yang penting untuk dilindungi dan memiliki hak maupun kewajiban.
Selain suporter juga ada pihak lain seperti penyelenggara even, pihak aparat dan tentu pihak pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan daerah dan cabang olahraga, pemain, wasit dan semua insan olahraga.
Seperti halnya suporter, menurut Hetifah harus jelas juga yang mengedukasi siapa dan tanggungjawab siapa. Kemudian sama halnya dengan sarana prasarana yang dianggap kurang layak dan tidak memadai standar keselamatan itu juga pihaknya pertanyakan tanggungjawab siapa.
"Melalui sosialisasi ini kami harapkan nanti ada tanya jawab dan pendalaman juga follow up gimana respon insan olahraga terhadap peraturan yang baru ini. Nanti kami akan bikin peraturan pelaksanaannya," paparnya.
DPR RI tentunya juga akan memastikan perbaikan termasuk saat ini dilaksanakan sejumlah rapat untuk transformasi sepakbola.
Peran pemerintah tidak hanya dalam hal pendanaan saja tapi juga membuat iklim di daerahnya agar kondusif dan mendorong masyarakat untuk berolahraga serta mencari bibit atlet yang berprestasi.
"Yang muaranya olahraga ini sendiri ini dapat meningkatkan kesejahteraan," ucap Hetifah.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Jonni Mardizal menambahkan UU Nomor 11 merupakan perubahan pengganti dari UU Nomor 3 tahun 2005.
Diakuinya banyak hal yang berubah, yang pertama seperti pendanaan, kemudian bagaimana kewajiban daerah untuk membina minimal dua olahraga unggulan di masing -masing daerah.
"Kemudian juga bagaimana perlindungan terhadap atlet, termasuk juga penonton dan suporter dan pelaku olahraga semua diatur dalam undang-undang ini," kata Jonni.
Pada dasarnya melalui sosialisasi ini yang ingin dicapai melalui kegiatan ini yakni pihaknya ingin fokus dalam meningkatkan prestasi, meningkatkan kebugaran masyarakat dan memberdayakan olahraga pendidikan.
"Makanya tadi banyak guru olahraga yang hadir. Kami harapkan mereka nanti ikut berperan menyiapkan atlet-atlet," tutup Jonni.
Penulis: Laeko
Editor: Aspian Nur