Bergerak Hingga 4 November, KPU Balikpapan Awali dengan Sosialisasi Mekanisme Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2024
2 menit baca427 kali dibaca

2 menit baca427 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Sosialisasi mekanisme verifikasi faktual dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan di Hotel Horison Jumat (14/10/2022) siang tadi.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, dalam prosesnya hari ini KPU RI akan mengumumkan partai-partai mana saja yang lolos dalam verifikasi administrasi secara nasional.
Setelah itu KPU akan memilah parpol yang masuk parlemen atau parliamentary threshold itu untuk selanjutnya menunggu penetapan. "Untuk partai politik yang tidak masuk parlemen kami lanjutkan dengan verifikasi faktual," kata Thoha disela sosialisasi tersebut.
Verifikasi faktual dilakukan dengan cara mengunjungi secretariat parpol dan pengurusnya untuk memastikan apakah sesuai alamatnya dengan yang diupload di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terutama pengurus inti yaitu ketua, sekretaris dan bendahara.
"Itu harus ada, kalau tidak ada alasannya apa, diumumkan pengurusnya melalui video conference. Kalau sekretariatnya sudah oke kami verifikasi keanggotanya. Keanggotaannya itu parpol sudah menyerahkan ke KPU RI 1000. Balikpapan dari 1000 itu minimal 705. Tapi parpol itu tidak menyerahkan begitu saja, ada yang 1500 dan ada yang 1300," jelasnya.
Untuk memastikan ke absahan anggota ini melalui rumusan pihaknya nanti akan mendapatkan sampling. Sampling yang keluar dari Sipol itulah nanti yang akan pihaknya akan datangi dari rumah ke rumah.
"Jadi kami pastikan yang bersangkutan memang berasal dari partai politik yang dimaksud," bebernya.
Anggota parpol yang dimaksud juga harus bisa menunjukkan KTA dan KTP. KTA dan KTP ini kalau misalnya hanya soft file misalnya di ponsel tidak bisa diterima. “"Mulai besok kami sudah bergerak sampai tanggal 4 November. Kalau ada parpol yang dari keanggotaannya ternyata tidak mengakui dan tidak memenuhi syarat ada masa perbaikan verifikasi faktual," ujar Thoha lagi.
Dalam kesempatan tersebut Thoha juga tegaskan, seluruh pendaftaran parpol itu langsung ke KPU RI, jadi daerah tidak menerima berkas apapun kecuali memang dari Sipol.
Kemudian seluruh dokumen di-scan kemudian upload di Sipol dan KPU menerima komunikasi melalui KPU RI melalui Sipol. Tugas verifikasi administrasi dan faktual ada di KPU RI.
"KPU Balikpapan dan seluruh yang ada di daerah hanya menerima mandat untuk membantu melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Jadi kalau ada komplain tentang partai politik yang misalnya tidak lolos dari verifikasi administrasi itu langsung ke KPU RI," tutup Thoha
Penulis: Laeko
Editor: Aspian Nur

Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
6 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 111 km tenggara Selayar
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG