"Dan informasi yang kami dapat, mereka (dinas terkait) akan memanggil pemilik tanah. Jadi sampai saat ini kami juga menunggu hasilnya seperti apa," ujarnya kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (3/10/2022).
Dia tegaskan, jika memang di lokasi tersebut ada tanah warga, maka pemerintah jelasnya wajib melakukan ganti rugi. Ia menilai, dengan adanya masyarakat yang bersurat ke Komisi IV itu juga berarti masyarakat memiliki dasar atas haknya.
Selain itu, untuk tindak lanjut dari hasil RDP, pemerintah akan memanggil pemilik tanah di beberapa bidang di lokasi tersebut.
Meski demikian Doris menambahkan, permasalahan lahan ini dia pastikan tak akan menghambat proses pembangunan gedung sekolah tersebut. "Jadi tetap berjalan. Dan adanya masalah ini pemerintah harus mengambil sikap untuk menyelesaikan itu. Jangan sampai terhambat. Kalau tidak salah progresnya itu sudah 80 persen dan tahun ini harus sudah selesai," bebernya.
Dia juga katakan, ke depan pihaknya akan kembali mendorong penyelesaian persoalan ini khususnya di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dia mengakui, dalam RDP beberapa waktu lalu tak melibatkan masyarakat dikarenakan maunya Pemkot nanti mereka sendiri yang memanggil antara aset dan pemilik tanah.
" Itu dilakukan untuk membuktikan segel milik warga. Dan ada beberapa yang sudah dilakukan ganti rugi kepada masyarakat kalau gak salah tinggal sisanya yang belum. Jadi surat yang masuk itu yang belum tuntas ada sekitar 20 sampai 21," katanya.
Penulis: Laeko
Editor: Maruly Zainuddin