"Jadi sebagian dari mereka (korban longsor) ada yang tinggal sementara dengan keluarganya, dan juga sebagian lainnya mengungsi ke rumah tetangga mereka yang tidak terdampak longsor. Kemudian nanti mereka kembali lagi. Jadi mereka harus beradaptasi dengan bencana itu," ujarnya kepada KoranKaltim.Com, Minggu (2/10/2022).
Ditanya mengenai bantuan uang sewa kepada korban terdampak tanah longsor dia katakan tidak ada. Lain halnya jika kondisi rumah hancur berat dan tidak bisa ditempati lagi.
Lebih lanjut dikatakannya, bantuan untuk semua bencana itu ada, akan tetapi ada kriteria penerimanya. Kalau bantuan bencana yang sifatnya ringan, itu biasanya disalurkan melalui anggaran Bantuan Tak Terduga (BTT), akan tetapi dalam pemanfaatannya juga tak bisa sembarangan.
"Jika kawasan yang ditempati masyarakat merupakan kawasan banjir dan longsor, namun mereka masih membangun rumah disitu, mereka tidak bisa diberikan bantuan. Akan tetapi disisi lain, untuk bantuan sosialnya biasanya ada yang diberikan kepada korban. Seperti uang makan selama tiga hari. Tapi sekali lagi itu ada kriterianya dan harus dilihat lagi kasus bencananya itu," pungkasnya.
Penulis: Laeko
Editor: Maruly Zainuddin