"Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi dan benar di lokasi kami mendapati kegiatan pertambangan batu bara yang diduga tanpa ijin," jelas Indra Minggu (25/9/2022) malam tadi.
Ada beberapa barang bukti yang diamankan yakni satu unit eksavator. Hasil aktivitas ilegal itu mampu mengeruk batu bara kurang lebih 1000 metriks ton. "Kami juga mengamankan tiga orang di lokasi penambangan, TM, T dan F," ucapnya lagi.
Tiga orang ini mempunyai peran masing-masing. TM merupakan penambang sekaligus pemodal, T sebagai operator dan F adalah penjaga tambang.
"Sejauh ini TM yang juga merupakan Dirut PT RUT sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya masih berstatus saksi," tegasnya.
Modus operandi yang dilakukan bermula TM melakukan perjanjian kerjasama operasional pertambangan batu bara pada 17 Desember 2021 dengan B yang merupakan Dirut PT TKM.
Padahal TM tahu legalitas IUP OP PT TKM bermasalah atau palsu, akan tetapi nekat melakukan kegiatan pertambangan batu bara untuk dilakukan penjualan dengan menggunakan perijinan perusahaan yang lain.
"Kalau legalitasnya bermasalah kan tidak bisa mengeluarkan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) untuk dapat melakukan kegiatan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik. Tapi TM tetap saja melakukan aktifitas penambangan," papar Indra.
Akibat ulahnya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Indra.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur