"Masyarakat disana sebagian besar menyampaikan kepada wali kota keinginan mereka untuk membongkar sendiri. Mereka meminta batas waktu sampai 10 September. Kami akan sampai tanggal 10 September pekan depan mudah-mudahan semuanya dengan penuh kesadaran kooperatif dengan pemerintah bisa membongkar sendiri," harap Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli kepada Korankaltim.com di kantor Pemkot Balikpapan Kamis (1/9/2022) siang tadi.
Pemerintah Kota Balikpapan juga sudah mengeluarkan surat mempersilakan warga yang menempati lahan untuk segera mengambil santunan kepada pemerintah kota dan membongkar sendiri.
"Itu harapan kami agar tidak perlu ada keterpaksaan. Untuk gugatan silahkan tetap berjalan nanti pengadilan yang memutuskan sampai Inkrah. Kan membuktikan kepemilikan masing-masing. Ini negara hukum kalau sudah gugat ke pengadilan tidak perlu lah untuk ada cara cara lain untuk menghalangi program pemerintah," papar Zulkifli.
Mewakili pemerintah kota, Zulkifli mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah dengan kooperatif bersedia membongkar sendiri. "Tinggal nanti dilihat hasil di pengujian jalur hukumnya. Kami juga perlu luruskan, mengambil uang jaminan itu bukan berarti menggugurkan hak gugat. Jadi silakan saja, bahkan misalkan menggugat kekurangan bayaran itu boleh saja, kemudian menggugat kepemilikan tanah juga boleh itu hak masyarakat untuk menggugat, kami tidak menghalang- halangi," paparnya.
Penulis: Laeko
Editor: Aspian Nur