"Terkait dengan sosialisasi pembatasan operasional kendaraan roda 10 khususnya di wilayah yang akan memasuki wilayah IKN dari mulai Simpang Petung sampai dengan KM 38 Samboja ini perlu disosialisikan kepada masyarakat bahwa ini belum dilakukan pembatasan operasional atau penutupan jalan,"paparnya.
Dia menuturkan, sebelumnya terhitung 1 Agustus 2022 dimulai proses pembangunan konstruksi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Sehingga akan dilakukan penutupan jalan khusus kendaraan roda 10 agar tidak menghambat proses lalu lintas jalur barang untuk pembangunan di kawasan IKN.
"Memang sosialisasi kami lakukan dari mulai Kalbar, Kalteng, Kalsel bahwa per 1 Agustus akan ada pembangunan jalur utama IKN dari Simpang Riko sampai Simpang Trunan dan itu akan menggunakan dua jalur, sehingga akan menutup kendaraan khususnya kendaraan roda 10. Ingat, operasional pembatasan hanya kendaraan roda 10. Kendaraan kecil semua tetap lewat dan itu pun sampai sekarang belum diberlakukan," bebernya.
Bahkan dirinya juga sudah menginstruksikan kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPDT) serta Dinas Perhubungan agar tetap membuka jalan untuk semua kendaraan.
"Saya instruksikan ke BPJN, BPTD dan Dishub sepanjang masih bisa dilalui ya dilalui saja, tetapi kalau sudah memang membutuhkan penutupan silahkan diatur jam operasionalnya,"paparnya.
Dia menjelaskan untuk jam operasional kendaraan untuk roda 10 kata Sonny dari pukul 06.00- 22.00 WITA tidak diperkenankan melintas. "Pukul 10 malam sampai 05.30 WITA dibuka bagi kendaraan roda 10, tapi kendaraan lain tetap diperbolehkan melintas, tapi saat ini saya kembali tegaskan pembatasan itu belum diberlakukan sifatnya situasional saja melihat kondisi di lapangan,"tandasnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Maruly Zainuddin