Di hadapan petugas, keduanya mengaku sebagai perekam dan penyebar video mesum pada Jumat (29/7/2022) lalu, dimana dua pemuda ini saat itu tengah memeriksa rekaman CCTV Kamis (28/7/2022).
Pada saat itu, mereka melihat ada dua muda mudi tengah asik melakukan aksi mesum. Seketika saja pelaku langsung mengeluarkan telepon selular dan merekam layar monitor CCTV dan kemudian dibagikan ke grup whatsapp (WA).
"Rekaman video asusila tersebut lalu disebarkan lewat grup whatsapp dan teman-temannya hingga akhirnya viral," papar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, Kamis (11/8/2022) sore.
Diketahui muda mudi yang melakukan aksi mesum tersebut masih tercatat sebagai pelajar di salah satu SMA di Balikpapan. "Ibu kandung korban sudah membuat pengaduan, karena merasa dirugikan. Apalagi sudah diekspose ke media sosial," tutur Rengga.
Polisi lanjut Rengga turut menyita barang bukti berupa rekaman video CCTV yang direkam dengan handphone, dua unit handphone dan tangkapan layar chat WA.
Antara pelaku penyebar dan keluarga korban dikatakan Rengga juga sudah sepakat untuk berdamai dan tak akan menempuh jalur hukum. "Ya karena ada kesepatan damai maka kami lakukan restorative justice,"sebutnya.
Di hadapan awak media, kedua pelaku juga meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat Balikpapan karena telah melakukan perbuatan yang merugikan orang lain.
"Kami memohon maaf kepada korban dan masyarakat Kota Balikpapan atas keresahan akibat tersebarnya video tersebut, kami berjanji tidak mengulanginya lagi," ungkap RR dan GM.
Akibat perbuatanya itu, keduanya juga harus kehilangan pekerjaan, "Ya kami berdua dipecat," timpal GM.
Lebih lanjut Rengga mengatakan untuk korban pemeran dalam video itu masih dalam pendampingan orang tua di mana keduanya statusnya berpacaran dan bersekolah di sekolah yang sama.
"Kami harapkan ini jadi pembelajaran bagi yang lainya agar tidak menyebar video yang bisa merugikan korban itu sendiri," tutup Rengga.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Maruly Zainuddin