Dianggap Persulit Masyarakat, Komisi I DPRD Balikpapan Minta Perda IMTN Dilonggarkan
1 menit baca1.529 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Masyarakat Kota Balikpapan mengeluhkan pelayanan penerbitan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang dinilai memakan waktu lama serta banyak biaya.
Terkait hal ini, Komisi I DPRD Balikpapan mengusulkan agar Peraturan Daerah (Perda) IMTN dilonggarkan. "Proses mengurus IMTN sangat lama dan memakan waktu sampai dengan tiga bulan, itu paling cepat," ungkap Ketua Komisi I Laisa Hamisa kepada Korankaltim.com saat ditemui di ruang kerjanya Senin (8/8/2022) siang tadi.










