Mulai dari pasal yang mengancam kebebasan berserikat dan berpendapat hingga pasal yang secara substansi masih berbau kolonialisme memenuhi draft tersebut.
Beberapa pasal yang dianggap berpolemik itu antara lain pasal 218 ayat 1 & 2, pasal 241 serta pasal 351 yang berisi tentang menjaga kehormatan terhadap lembaga negara, dimana memiliki indikasi kriminalisasi dan pengebirian demokrasi.
Kalau pasal-pasal tersebut tidak direvisi maka tidak menutup kemungkinan segala bentuk kritik terhadap kinerja pemerintah dan lembaga negara terkait dapat disangkakan sebagai upaya menyerang martabat kehormatan institusi negara.
Humas LMFH Uniba Nada Mulia Septiani kepada Korankaltim.com disela aksi menjelaskan, mereka mendesak DPR RI untuk merevisi pasal-pasal berpolemik RKUHP yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan mengenyampingkan kepentingan rakyat.
"Kami meminta kepada DPRD Kota Balikpapan, untuk menyampaikan tuntutan kami hingga ke DPR RI selambat-lambatnya dalam waktu 7x24 jam disertai bukti yang disertakan," sebut Nada.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Simon Sulean secara terpisah mengatakan siap menyampaikan aspirasi tersebut. "DPRD Balikpapan siap menindaklanjuti aspirasi yang menjadi tuntutan para mahasiswa. Kami akan teruskan ke DPR RI 7x24 jam," ujar Simon.
Penulis: Laeko
Editor: Aspian Nur