"Tapi sekali lagi pengusaha penting, tapi jauh lebih penting melestarikan lingkungan kami ini komitmen Pemkot Balikpapan termasuk saya sendiri membangun atau berusaha berinvestasi silakan tapi jangan sampai merusak lingkungan. Itu komitmen kita," tegas Rahmad pada Selasa (26/7/2022) siang.
Rahmad berjanji, jika ditemukan pengusaha yang terbukti melanggar komitmen menjaga lingkungan maka tidak segan mencabut izin usaha
"Karena pemerintah kota Balikpapan komit ya, kepedulian masyarakat dan pengusaha terhadap melestarikan khususnya kawasan pesisir kita juga seperti kita, lihat jika kita tidak tegas menindak para pengusaha yang mencoba membuka mangrove saya jamin jika ada pengusaha yang melanggar daripada itu Insyaallah Izinnya saya akan cabut," tegas Rahmad.
Dia mencontohkan satu perusahan dalam pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) nikel di Kawasan Industri Kariangau (KIK) oleh PT Mitra Murni Perkasa (MMP) yang diberi sanksi administrasi.
"Salah satunya yang sedang ditangani oleh DLH itu juga termasuk membangun pabrik nikel, dan Alhamdulillah mereka dikenakan sanksi administrasi bentuk untuk menanam mangrove artinya kita peduli,"ujarnya.
Menurut Rahmad sanksi berupa penanaman penggantian mangrove kepada PT. MMP dianggap adil dalam rangka percepatan pembangunan dan pelestarian lingkungan.
"Bahwa pemerintah daerah dan pusat dalam hal ini itu mendukung para investor tapi sekali lagi jangan merusak lingkungan paling tidak ada solusinya seperti PT MMP dan akhirnya diberi sanksi untuk menanam pohon saya pikir itu baik dan adil. Tidak mematikan investor dan juga tidak merusak lingkungan kita lestarikan."tuturnya.
Dalam hal pengawasan yang dilakukan pihaknya juga perlu keterlibatan masyarakat setempat untuk bersama melakukan perawatan dan penjagaan kawasan mangrove.
"Pemerintah ini berkomitmen mengawasi, aparat hukum berkomitmen menjaga tetapi kalau masyarakat tidak peduli kita tidak mungkin tidur di sana Lurah juga ada keterbatasan juga," ungkapnya.
Selain itu Rahmad juga meminta kecepatan pelaporan masyarakat jika menemukan adanya dugaan pembabatan hutan mangrove untuk segera dilaporkan. Sehingga Pemkot Balikpapan cepat pula melakukan penindakan.
"Jangan sampai sudah terbuka dan anda melapor kan repot. Pengawasan bukan hanya dilakukan oleh pemerintah tapi paling tidak RT dan masyarakat berkomitmen memberikan informasi dan peduli terhadap lingkungan karena RT itu ujung tombak pemerintah," tandasnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Supiansyah