Sidang perdata tersebut digelar Senin (25/7/2022) tadi siang di PN Balikpapan. Dalam sidang tersebut hakim PN Balikpapan memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat dalam hal ini Pemkot Balikpapan untuk melakukan mediasi.
"Sidang pertama kemudian dari majelis memberikan kesempatan untuk mediasi. Sudah suatu protap dari pengadilan harus mengadakan mediasi agar di dalam mediasi jika ada titik temu maka kami berdamai jika tidak ada baru beracara dilanjutkan," kata Andi usai persidangan kepada Korankaltim.com siang tadi.
Gugatan tersebut dilakukan Izmir Nurwanti karena memegang surat segel di lahan yang diklaim Pemkot Balikpapan dan Pemkot Balikpapan diduga mensertifikat lahan tanpa sepengetahuan pemilik.
"Gugatan dari Izmir Nurwanti pemilik tanah adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemkot Balikpapan maupun Satpol PP yang mereka lakukan adalah Pemkot Balikpapan mensertifikatkan tanah klien kami, tanpa sepengatahuan klien kami yang kemudian pemkot memasang plang untuk Rumah Sakit Ibu dan Anak." ucapnya lagi.
Kliennya tidak mengetahui Pemkot Balikpapan sudah mensertifikatkan lahan tersebut padahal sudah memegang segel sejak tahun 1950-an silam.
Sidang siang tadi dihadiri perwakilan Pemkot Balikpapan, Satpol PP, Badan Pertanahan Negara (BPN), Perwakilan DKK Balikpapan dan penggugat.
"Hakim mediator memberikan kesempatan untuk tanggal 3 Agustus prinsipal kami harus dihadirkan disini siapa tahu ada titik temu, bisa berdamai," harap Andi.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur