"Karena ada retribusi tepi jalan yang harus disetorkan oleh Pemerintah. Sehingga insyaallah tidak ada bocor Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya, Jumat (22/7/2022).
Selain itu dia terangkan, identifikasi jukir yang di bawah pembinaan Dishub di antaranya mereka memiliki karcis dan memang pihaknya melengkapi dengan baju.
Akan tetapi dia terangkan untuk pengadaan baju ini untuk saat ini masih kurang. Oleh karena itu, pihaknya sedang melakukan upaya kerjasama dengan pihak ketiga dalam artian CSR untuk baju jukir di bawah binaan Dishub.
"Kemudian yang jelas mereka memiliki karcis dan ada Kartu Tanda Anggota (KTA)-nya," jelasnya.
Sementara itu mengenai mekanisme bagi Jukir liar apabila mereka ingin bergabung dengan Dishub, Elvin katakan .ereka bisa mengajukan ke Dishub untuk menjadi juru parkir kemudian pihaknya akan membuatkan KTA dan nanti juga ada pernyataan mereka bahwa mereka akan tertib.
"Kemudian ada surat tugas dari Kepala Dishub.
Jadi mereka resmi. Untuk setorannya mereka ada kesepakatan dengan kita," bebernya.
Dishub menarget pada tahun 2023 mendatang Balikpapan bebas dari jukir liar.
"Kalau masih ada kita datangi dan melakukan pendataan. Jika tidak mau ikut kita jemput kita lakukan tipiring. Akan tetapi yang sudah berjalan saat ini habis diberikan tipiring mereka langsung bergabung dengan Dishub," pungkasnya.
Penulis: Laeko
Editor: Supiansyah