Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) pun sudah dibentuk, tersebar di kabupaten dan kota di tiga wilayah tersebut. Kepala PSDKP Tarakan Yohanis Medea menjelaskan, tugas Pokmaswas untuk melihat, mendengar dan melaporkan kejadian apapun yang berkaitan dengan sumber daya kelautan dan perikanan.
"PSDKP tidak bisa berdiri sendir. Selain menggandeng aparat hukum lainya tentu sangat penting untuk menggandeng atau melibatkan masyarakat dalam hal ini Pokmaswas," kata Yohanis saat sosialisasi penguatan peran masyarakat dalam pengawasan SDKP melalui sistem pengawasan berbasis masyarakat Selasa (19/7/2022) siang tadi di Balikpapan.
Pokmaswas membantu melihat, menemukan dan melaporkan kepada pengawas perikanan maupun Polsus Kelautan, terkait dengan pelanggaran yang terjadi di pesisir kemudian juga penangkapan ikan yang merusak lingkungan.
"Pokmaswas ujung tombak untuk membantu pemerintah dan PSDKP untuk mensosialisasikan program pemerintah terkait aturan penangkapan ikan yang dilarang maupun yang diperboleh kan." sebut Yohanis lagi.
Jenis pelanggaran yang marak terjadi di perairan antara lain bom ikan, setrum, cantrang hingga racun. Pengawas Perikanan Ahli Utama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Matheus Eko Rudianto menambahkan, disetiap provinsi ada satu kantor Satuan Pengawasan.
"Kami punya kantor cabang pangkalan di Tarakan yang membawahi tiga provinsi di masing-masing provinsi ada kantor namanya Satuan Pengawasan di tiap provinsi ada satu hanya itu ya kurang daerah segini banyak dan luas," ujar Eko
Peran masyarakat khususnya Pokmaswas sangat penting dalam membantu memberikan informas namun tidak boleh melakukan penindakan."Makanya peran masyarakat penting hanya saja masyarakat tidak boleh melakukan penindakan hanya melihat, mendengar dan melaporkan itu saja," pungkas Eko.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur