"Tindakan asusila dan pelecehan seksual di kalangan pondok pesantren dan guru ngaji sangat mencederai akhlak," kata Amir kepada korankaltim.com, Kamis (14/7/2022).
Mantan Ketua DPC GMNI Kota Balikpapan ini mendorong pemerintah kota, Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meningkatkan pengawasan.
"Sebagai bentuk tindakan preventif," ucapnya.
Dirinya bahkan mensinyalir kasus yang sama masih terjadi di kota yang bernama lain Madinatul Iman ini. Hanya saja belum terungkap ke publik atau pun tidak ada laporan ke kepolisian.
"Bisa saja di Balikpapan sudah ada (kasus), tapi diam-diam," sebut Amir yang juga Ketua RT 50 Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.
Sehingga dia kembali mengingatkan semua pihak termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Masjid Indonesia (DMI) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga masyarakat supaya hal tersebut menjadi perhatian serius.
"Soalnya korban yang sudah dilecehkan tidak dapat sembuh atau kembali dalam waktu cepat, bisa trauma yang berkepanjangan dan bisa dendam," ujarnya.
Dikutip dari berbagai sumber, MSAT (42) menjadi tersangka pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim.
MSAT yang merupakan anak Kiai Muhammad Mukhtar Mukhti itu lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.
MSAT pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang. Namun, upaya praperadilan ditolak.
Bahkan Kementerian Agama telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah Jombang, karena pihak pesantren berupaya menghalangi aparat kepolisian untuk menangkap tersangka.
Penulis: Hendra
Editor: Supiansyah