Apa yang terlihat di pantai tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660/0724/DLH tentang Pelaksanaan Kegiatan Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M Tanpa Sampah Plastik juga mengatur masalah pembuangan limbah jeroan dan sudah disosialisasikan kepada lurah, camat dan RT serta pengurus masjid se-Kota Beriman.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan Sudirman Djayaleksana saat dikonfirmasi Korankaltim.com Selasa (12/7/2022) hari ini terkait hal tersebut menjelaskan, organ bagian dalam hewan kurban seharusnya tidak dibuang sembarangan.
"Perlakuan untuk organ hewan sama seperti hewan yang mati. Tubuh hewan yang tidak dipakai sebaiknya dikuburkan. Kesadaran masyarakat masih kurang," sebut Sudirman.
Pada poin keenam SE Wali Kota disebutkan agar masyarakat diminta tidak membuang organ atau sisa daging kurban ke tempat sampah hingga laut.
DLH Balikpapan masih melakukan inventigasi kendati pesimistis dapat menemukan pelakunya. "Kalau seperti ini kan mencari jarum di jerami," ujar Sudirman lagi.
DLH bakal menurunkan tim untuk menguburkan sampah jeroan tersebut dan meminta masyarakat juga ikut bergerak membantu.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur