Warga Jalan Pelita Samarinda Ditangkap di Balikpapan Bersama 436 Gram Ganja
1 menit baca942 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Peredaran narkotika jenis tanaman ganja ternyata masih marak beredar di Kalimantan Timur.
Hal ini terkuak dari pengungkapan jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim yang mengamankan 436 gram ganja dari seorang kurir berinisial MM berusia 29 tahun, warga Jalan Pelita 2 Gang Family, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.









