Ardiansyah mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan dalam rangka sinergi dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
Ardiansyah terangkan, Kejari diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan khusus untuk perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Umum.
Di samping itu, pihaknya juga berwenangan untuk bidang perdata dan tata usaha negara.
"Jika kami diberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) seperti pelaksanaan MoU yang terselenggara hari ini dengan pemerintah maupun negara, kita dapat mendampingi atau mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan," tambahnya.
Dia mencontohkan, dengan dasar MoU ini jika nanti terdapat permasalahan hukum di Pemkot Balikpapan terkait di bidang perdata dan tata usaha negara.
Itu dapat menyerahkan surat kuasa ke Kejari, untuk mewakili wali kota atau atau perangkat daerah lainnya.
"Jadi bidang perdata dan tata usaha negara ini kami atas nama negara dan pemerintah bisa mewakili dan mendampingi dalam hal gugatan," jelasnya.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyambut baik kerja sama tersebut.
Menurutnya, ini membantu Pemkot Balikpapan terutama dalam penanganan aset. Yang mana memang banyak dikuasai oleh pihak-pihak lain.
"Artinya kalau kami berpikir kalau aset itu adalah hak masyarakat, kita akan berikan sepanjang itu haknya.Tetapi kalau bukan haknya, kami selaku pemerintah juga akan bisa mengamankan aset pemkot," jelasnya.
Dirinya berharap, Pemkot Balikpapan melalui Kejari, mampu mengembalikan aset-aset yang dimiliki oleh Pemkot Balikpapan.
"Mudah-mudahan MoU ini mendatangkan manfaat dan kebaikan untuk kita semua," pungkasnya.
Penulis: Laeko
Editor: Supiansyah