Dalam surat edaran itu mengatur lokasi yang tidak diperbolehkan untuk berjualan hewan kurban.
"Minggu depan saya akan koordinasi dengan Kabag Pemerintahan. Insya Allah minggu depan surat itu sudah beredar," kata Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli kepada Korankaltim.com Jumat (10/6/2022) siang tadi.
Pedagang hewan kurban musiman wajib mengantongi izin dari kelurahan dan Kecamatan di lokasi mereka berdagang.
“Pedagang musiman hewan kurban harus mengantoni izin secara sederhana, cukup surat keterangan kelurahan dan kecamatan. Jadi ada beberapa persyaratan lokasi itu sudah pinjam atau sewa dengan pemilik lahan," papar Zul.
Terkait dengan sanksi, untuk penjual sapi maupun kambing yang tidak mengantongi izin serta berjualan di lokasi pinggir jalan kawasan terlarang akan dibubarkan.
“Sanksinya kami bubarkan. Ini kan hanya musiman saja karena tidak ada izin secara permanen. Izin tempat saja hanya untuk beberapa minggu," sebutnya.
Adapun lokasi jalan yang tidak diperbolehkan berdagang hewan kurban adalah jalan protokol Balikpapan.
Terpisah, Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan Heria Prisni mengatakan ketersediaan hewan kurban di Balikpapan ada tiga ribu ekor sapi.
Realisasi pada tahun 2021 lalu, sapi yang dibutuhkan sebanyak 2.950 ekor, stok kambing 300 ekor sedangkan kebutuhan kurang lebih 1.000 ekor.
Namun, untuk saat ini stok sapi di Balikpapan baru ada sekitar 1.300 ekor, sehingga masih dibutuhkan 1.700 ekor sapi yang harus didatangkan dari luar daerah seperti di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur