"Belum Pak Hakim, saya tidak tahu bagaimana caranya saya juga takut," cetus Edy Purwono selaku pemilik truk saat menjawab pertanyaan hakim.
Sikap Edy dirasa menciderai rasa empati kepada para keluarga korban baik yang meninggal dunia maupun sebagai korban luka-luka.
Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Arif Wicaksono bahwa dalam keterangan saksi pemilik truk juga belum pernah sekalipun mendatangi para korban maupun keluarga korban.
"Seperti yang disampaikan oleh Hakim Ketua kan tidak harus menunggu, waktu untuk sampai sekarang kan jedanya lama sekali kalau memang ada niat ya segera laksanakan sejak awal atau sudah disantunin dan faktanya saat kami periksa baik korban maupun keluarga korban belum disantuni dan tidak ada ucapan apapun dari si pemilik kendaraan," beber Arif yang juga selaku Hakim Anggota dalam sidang kasus tersebut.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Balikpapan Handaya, bahwa pemberian santunan tersebut merupakan wajib.
"Pemilik kendaraan tidak memberikan santunan dari pemilik kendaraan sedangkan dalam Undang-undang itu wajib untuk memberikan santunan, katanya ada ketakutan dan belum bisa ketemu dan meminta difasilitasi namun belum dapat, seharusnya wajib dilakukan pemberian santunan," timpalnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Supiansyah