"Untuk perkara pidana khusus terdakwa masih di Rutan karena masih memakai daring khusus terdakwa. Namun untuk Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum hadir di persidangan karena SOP dari Rutan atau LP masih menyesuaikan kondisi yang dulu,"katanya.
Persidangan tatap muka tersebut sudah dijalani sejak penurunan kasus Covid-19 di Kota Balikpapan serta melihat situasi nasional.
"Sejak ada penurunan level di Kota Balikpapan serta situasi nasional kami menyesuaikan. Kami sejak dulu kan biasa offline jadi tidak ada permasalahan,"paparnya.
Namun dia mengakui bahwa kendala justru ketika penerapan sidang secara daring. Dikarenakan kerap terjadi masalah teknis pada saat proses persidangan.
"Berbeda dengan daring yang banyak permasalahan karena signal naik turun itu jadi kendala karena pertanyaan berulang-ulang malah lebih menguntungkan offline," tuturnya.
Dia menambahkan terkait kasus tidak ada peningkatan jumlah kasus yang signifikan. "Untuk sehari hakim bersidang 20 berkas baik perdata maupun pidana jadi tidak ada kenaikan kasus biasa saja," tandasnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Supiansyah