Kepada Korankaltim.com Selasa (10/5/2022) sore tadi, Kepala Kejari Balikpapan Ardiansyah SH menjelaskan, rumah RJ dibangun di sebuah lahan di wilayah Kelurahan Manggar Balikpapan Timur dan saat ini masih dalam tahap persiapan.
"Rencana akan kami launching tanggal 18 Mei pekan depan, persisnya di taman baca dipinggir jalan di Jalan Mulawarman Balikpapan Timur, "ucap Ardiansyah yang bertugas di Balikpapan 7 bulan ini.
Dalam suatu kasus pidana tidak harus semua bermuara di meja hijau. Akan tetapi ada upaya yang dapat dilakukan para pihak dengan mengutamakan RJ.
"Dalam menangani kasus, kita tidak harus sampai membawa kasus itu keadaan pengadilan. Tapi itu ada kriterianya seperti ancamanya di bawah lima tahun, bukan residivis, pelaku itu melakukan karena terpaksa, misalnya karena ortunya membutuhkan biaya bukan karna dipakai untuk berfoya-foya," paparnya.
Rumah RJ katanya selain sebagai lokasi penyelesaian hukum di luar pengadilan, juga akan dijadikan sebagai lokasi edukasi kepada masyarakat. Ke depan juga akan dibangun di kawasan lain di Kota Beriman.
"Kami coba dulu bangun di Manggar, kalau itu bisa berjalan dengan baik di masyarakat mungkin akan kami bentuk lagi di tempat lain. Tujuan kita mengedukasi masyarakat biar permasalahan yang ada bisa diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.
Rumah RJ itu nanti akan diisi oleh unsur Kejaksaan, Kepolisian serta kelompok masyarakat yang menjadi mitra."Selain itu, rumah tersebut juga bisa dijadikan sebagai pos pelayanan hukum bagi masyarakat,"kata Ardiansyah lagi.
Harapanya rumah RJ itu juga tidak hanya sebagai penyelesaian hukum pidana saja, akan tetapi persoalan yang kerap terjadi di masyarakat.
"Kami harapkan bukan hanya untuk kasus-kasus yang harus ke peradilan, mungkin permasalahan yang ada dimasyarakat seperti sengketa lahan, kita tak perlu lapor polisi, kami bisa mengundang RT nya atau tokoh masyarakat setempat untuk menyelesaikan,"urainya.
RJ belakangan ini menjadi upaya yang dikedepankan dalam proses hukum. Karena proses itu efektif serta efisien tanpa kedua belah pihak saling berproses pro justitia.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur