Tumpahan minyak di Teluk Balikpapan pada tahun tersebut menyebabkan sekitar 30 hektare rusak akibat limbah B3.
Tahun ini berdasarkan temuan Lembaga Swadaya Masyarakat Pokja Pesisir dan Nelayan, perusahaan swasta PT Mitra Murni Perkasa (MMP) yang membangun pabrik smelter nikel di Sungai Tempadung Teluk Balikpapan telah merusak sekitar 16 haktare.
Saat laporan ini masih dalam proses penanganan oleh Gakum KLHK, Pokja Pesisir dan Nelayan kembali menemukan perilaku perusahaan yang melakukan pengrusakan hutan mangrove di Sungai Wain Kariangau Balikpapan Barat dengan cara menebang sekitar 16 hektar.
"Melihat itu semua, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mengkaji secara mendalam dan akan melakukan tindakan," tegas Ketua DPD GMNI Kaltim Andi Muhammad Akbar kepada Korankaltim.com Kamis (28/4/2022) hari ini.
Selain menyiapkan kajian, mereka juga meminta pemerintah tegas, baik Pemkot Balikpapan maupun Pemerintah Provinsi Kaltim.
"Pemerintah jangan tanggung-tanggung mencabut izin perusahaan yang merusak hutan mangrove di Teluk Balikpapan," sebut Akbar lagi.
GMNI Kaltim sudah melakukan kajian secara hukum dan jika mengacu pada aturan hukum yang berlaku maka perusahaan yang melakukan pengrusakan mangrove harus diberikan sanksi tegas.
Pelakunya sesuai undang-undang bisa dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama sepuluh atau denda uang dua miliar rupiah, paling banyak sepuluh miliar rupiah.
"Sudah jelas aturan hukumnya, jadi tidak ada alasan lagi dalam penegakan hukum khususnya kasus pengrusakan mangrove di Teluk Balikpapan ini," tutup Akbar.
Penulis: Laeko
Editor: Aspian Nur