Di mana dalam penilaiannya bagi narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus mereka yang aktif dalam pembinaan. Tak hanya itu, dia juga terangkan Lapas Kelas IIA Balikpapan saat ini menerapkan absensi dengan sidik jari.
"Seperti narapidana yang akan ke masjid mereka harus absen sidik jari. Jadi benar-benar mereka yang aktif dalam pembinaan.Jadi yang tidak aktif ketahuan," ujarnya kepada awak media Selasa (26/4/2022).
Diakuinya semua berjalan dengan baik, berkat motivasi yang diberikan dari rekan-rekan petugas lapas, sehingga narapidana yang aktif berperan dalam melakukan pembinaan itu yang pihaknya berikan remisi khusus.
"Itu syarat pertama, kemudian syarat kedua adalah, narapidana ini tidak melakukan pelanggaran hukum. Seperti berkelahi dan lain sebagainya. Sehingga narapidana yang memenuhi ketentuan tersebut itu kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus," paparnya.
Dia terangkan, sebanyak 1.179 yang diusulkan mendapatkan remisi khusus. Akan tetapi, narapidana yang bebas secara langsung pada saat pemotongan remisi khusus, untuk Balikpapan dia katakan tidak ada.
"Potongan untuk remisi khusus itu biasanya diberikan kepada narapidana di momentum hari perayaan semua agama. Untuk potongan tahanan yang diberikan 2 bulan masa tahanan. Sementara kalau remisi umum yang biasanya dilaksanakan pada Momentum 17 Agustus, itu narapidana diberikan remisi potongan tahanan atau remisi selama enam bulan, " tandasnya.
Untuk diketahui juga, pemotongan hukuman atau remisi yang diberikan pemerintah, itu berlaku bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Penulis: Laeko
Editor: Supiansyah