"Setiap tahun posko pengaduan ini kami buka tak terkecuali di tahun 2022 ini, sebagai tempat para pekerja mengadukan. Sesuai dengan ketentuan pembayaran THR dari perusahaan," kata Nurka.
Selain membuka posko pengaduan THR, Disnaker Balikpapan juga sudah meminta perusahaan untuk melaporkan kegiatan pelaksanaan pembayaran THR terhadap karyawannya.
"Mudah-mudahan semua bisa berjalan lancar. Disamping itu, kami tetap melakukan mediasi dan sosialisasi kepada perusahaan mengingatkan agar hak-hak para pekerja untuk dipenuhi," tegasnya.
Sejauh ini sebagian perusahaan di Balikpapan sudah ada yang membayarkan THR-nya. Mengenai mekanisme pengaduan para pekerja, Disnaker membentangkan spanduk terkait hal itu dan pengaduan bisa dilakukan secara online.
Disnaker meminta pekerja yang belum terbayarkan THR meyakinkan mereka kalau benar perusahaan belum membayarkan hal pekerja.
"Jangan sampai hanya orang iseng saja. Kami harapkan pekerja yang belum terbayarkan langsung bisa datang ke posko pengaduan. Paling tidak di masa Pandemi saat ini 1 atau 2 orang pekerja bisa melaporkan langsung ke posko, sekaligus mewakili teman-teman mereka yang lain, tidak perlu ramai-ramai," tambahnya.
Disnaker juga menyediakan call center namun sampai sejauh ini mereka belum menerima adanya laporan dari pekerja yang belum terbayarkan THR nya.
"Meski tidak ada laporan, kami harapkan perusahaan ini tetap melaporkan jumlah pekerjaanya berapa, kemudian uang THR yang dibayarkan untuk karyawannya berapa jumlahnya. Itu mereka harus melaporkan ke kami karena laporannya pasti berjenjang," tutup Nurka.
Penulis: Laeko
Editor: Aspian Nur