Menyikapi insiden tersebut, Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Susanto August Satria mengatakan pihaknya turut berduka cita atas insiden ledakan tersebut karena banyak korban.
Namun, ini tak ada kaitannya dengan pertamina. Menurutnya, Pertamina telah sejak lama melarang bensin eceran maupun pom mini.
"Yang mempunyai tugas menyalurkan BBM, menimbun BBM, menyediakan BBM adalah Pertamina," ujarnya kepada Korankaltim.com, Minggu (17/4).
Karena itu, ditegaskan oleh Susanto, Pertamina tidak bermitra dengan penjual bensin eceran baik yang menggunakan botol maupun pom mini.
"Tentu ke mananya belum tentu terjamin. Dan perlu digarisbawahi yang punya tugas menyediakan, menimbun dan menyalurkan BBM itu hanya Pertamina. Kalau yang eceran itu ilegal," jelasnya.
Beda halnya dengan Pertashop. Untuk Pertashop itu lembaga penyalur resmi yang bekerja sama dengan Pertamina. Kemudian biasanya Pertashop itu ada syaratnya. Yakni memiliki lokasi minimal 15 x 15 meter.
"Jauh dari tetangga-tetangga. Supaya aspek safetynya terjaga dan agak luas. kemudian BBM-nya juga disuplai dari Pertamina. Dispensernya juga diawasi oleh Pertamina. Kaya di warung-warung itu (Pertamini) sama seperti eceran dan bukan tanggungjawab pertamina," pungkasnya.
Penulis: Laeko
Editor: Supiansyah