Pelaku HP ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan usai petugas mendapatkan hasil visum medis. Di mana dalam hasil visum terdapat luka memar di wajah, tulang hidung patah hingga bergesernya tengkorak belakang.
"Hasil visum memang ditemukan sejumlah luka bahkan tulang kepala belakang bergeser akibat benturan benda tumpul," sebutnya.
Pengacara korban, Sapto Hadi Pamungkas mengatakan bahwa saat ini kliennya menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan. "Masih menjalani perawatan di RSKD, jadi memang lukanya sangat serius akibat penganiaan itu," katanya.
Dia menegaskan akan terus melakukan upaya hukum agar tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Selain laporan tindak pidana penganiayaan, pihaknya juga akan melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE. "Kami juga akan menerapkan UU ITE dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik,"tegasnya.
Pelaku saat ini mendekam di sel Mapolsek Balikpapan Utara dan disangkakan dengan pasal 351 ayat (2) KUHP.
Kasus penganiayaan ini bermula ketika terdangka memposting di akun media sosial Instagram dan menandai Dilla dengan caption menuduh sebagai maling dan meminta untuk menemuinya.
Bermaksud untuk klarifikasi, Dilla bersama dua temannya kemudian mendatangi rumah HP yang berada di kawasan Ruko Grand City, yang juga dijadikan lokasi latihan HP.
Sesampainya di rumah HP justru Dilla dipisahkan dari rekan yang lain dan menyekap di dalam rumah dan dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang sampai mengalami pendarahan di area wajah dan hidung korban.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Supiansyah