Diketahui Chan Sik-park menjabat sebagai Structur Manager PT. Daeah E&C Indonesia yang dalam surat keputusan no 001/SK/DAEAH/SMP-RDMP/III/2022 tertanggal 19 Maret 2022 yang ditandatangani oleh HRD Manager Daeah E&C Indonesia Rini Hutapea dan di dalam surat itu dianggap telah berbuat kasar terhadap bawahan dan menyebabkan demo serta merugikan perusahaan.
"Kami menjelaskan beberapa hal yang saat ini terkait dengan isu tindakan kekerasan dari seorang karyawan perusahaan dan sudah diambil langkah tegas Park sudah di PHK. PT Daeah juga mengambil langkah tegas agar hal seperti ini tidak terjadi," kata Kuasa Hukum PT. Daeah E&C Indonesia Agus Amri SH kepada Korankaltim.com Minggu (27/3/2022).
Adapun permasalahan hukum antara Chan Sik-park dengan Yunita sudah diselesaikan melalui jalur perdamaian.
"Pada hari itu juga antara Park dan Yunita ada perdamaian dan dilakukan di kantor Polresta Balikpapan serta laporan atas Yunita terhadap Park sudah dicabut," jelas Agus lagi.
Terkait permasalahan hukum dengan Sugeng Haryanto yang menyebut ada pemukulan, dipastikan bohong.
"Tidak ada pemukulan pengroyokan atau dibenturkan kepalanya ke dinding, siapapun sebenarnya sebagai warga negara harus memberikan informasi yang benar kepada masyarakat itu penting karena isu ini sangat sensitif," tegas Agus.
Manajemen PT Daeah E&C Indonesia juga memberikan sanksi tegas berupa PHK terhadap Sugeng Haryanto dengan SK no 002/SK/DAEAH/SMP-RDMP/III/2022 tertanggal 22 Maret 2022.
Sugeng dinyatakan sebagai provokator untuk mengajak orang lain melakukan aksi demonstrasi, memberitakan hal yang tidak benar mengenai manajemen Daeah, melakukan aksi demo tanpa melakukan mediasi internal manajemen dan tidak mengikuti aturan perusahaan.
"Kami tidak mau ada standar ganda di Daeah, kami pecat karena kegaduhan yang luar biasa ini. Sugeng juga kami nyatakan dipecat. Silahkan Sugeng menempuh jalur hukum jika ingin mempersoalkan alasan kenapa dia di PHK," ucap Agus.
Agus berharap kejadian serupa tidak terulang lagi karena dapat menghambat investasi negara. " Jika orang asing ada yang difitnah dan kemudian diproses hukum justru membahayakan disektor investasi yang juga akan berdampak pada tenaga kerja di perusahaan," pungkas Agus.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur