Beberapa waktu lalu misalnya, ada tiga tersangka penambangan batu bara ilegal di sekitar lokasi Ibu Kota Negara (IKN), di Km 43 Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara.
Keberadaan tambang ilegal itu tentu saja mengancam keberadaan lokasi IKN Nusantara yang digadang sebagai Forest City.
"Ini adalah momentum untuk membangun sebuah kota peradaban yang lestari berkelanjutan dan kami ingin meninggalkan sebuah legacy untuk generasi ke depan. Tapi kami juga harus melihat tantangan nyata, yaitu tambang ilegal yang masih banyak beroperasi di banyak kabupaten kota mengelilingi di calon Ibu Kota Negara Nusantara," papar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budi Satrio Djiwandono kepada Korankaltim.com Kamis (24/3/2022) hari ini.
Seluruh masyarakat diminta bersama-sama melalukan pengawasan terhadap praktik tambang ilegal yang terjadi di kawasan terlarang.
Menurutnya, perlu adanya kepastian hukum serta kemauan para pihak aparat penegak hukum untuk tegas menindak para pelaku tambang ilegal.
"Perlu suatu kepastian dan kemauan untuk merapikan. Saya menyuarakan ini dan apresiasi langkah yang sudah ditempuh oleh KLHK menurunkan angka deforestasi tapi dengan catatan yang masih ada kerusakan lingkungan itu masih terjadi akibat praktik yang tidak bertanggungjawab tapi butuh juga perhatikan ini yang mau diperbaiki," papar Budi lagi.
Peran Gakkum KLHK dan kepolisian untuk meningkakan pengawasan pada daerah rawan praktik tambang ilegal khususnya di wilayah PPU, Paser, serta Kutai Kartanegara.
Praktik ilegal tersebut dipicu akibat harga jual batu bara dunia melonjak naik sehingga masyarakat mencari celah untuk ikut terjun dalam dunia pertambangan.
"Kita harus juga mengikuti kenapa ini berjalan, dengan naiknya permintaan dunia soal kebutuhan batu bara ini yang dampaknya kenaikan harga batubara sehingga terjadinya kenaikan atau memotivasi masyarakat ke dunia pertambangan tidak bisa dipungkiri karena orang-orang melihat usaha pertambangan batu bara secara praktik tidak rumit dan relatif cepat," ungkapnya.
Budi mendesak pemerintah agar mendorong pembukaan lahan pekerjaan yang luas, dengan harapan masyarakat tidak lagi terjun ke dunia tambang ilegal yang syarat memiliki konsekuensi hukum.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur