Ada lima hal yang disampaikan dalam release yang ditandatangani oleh Prisca Christina selaku Community Development Manager RDMP Balikpapan JO. Bahwa pihaknya memberikan klarifikasi pemberitaan penganiyaan pekerja perempuan RDMP oleh pekerja WNA.
Mencermati perkembangan berbagai pemberitaan mengenai adanya dugaan tindak penganiayaan terhadap pekerja perempuan RDMP Balikpapan oleh pekerja WNA pada tanggal 18 Maret 2022, Manajemen RDMP Balikpapan JO merasa perlu untuk memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Manajemen RDMP Balikpapan JO tidak mentolerir segala bentuk tindak kekerasan dalam bentuk
apa pun, tanpa menimbang kapan, dimana dan oleh siapa pun.
2. Manajemen RDMP Balikpapan JO pada kesempatan pertama telah melakukan investigasi kepada pihak-pihak yang terkait dan melakukan mitigasi dalam koridor kebijakan dan prosedur yang berlaku.
3. Menurut klarifikasi yang diterima RDMP Balikpapan JO dari manajemen PT DAEAH E&C INDONESIA,kasus tersebut telah diselesaikan dengan jalan damai dan bahwa laporan dugaan tindak pidana penganiayaan Pasal 352 KUHP telah dicabut oleh pihak pelapor pada tanggal 21 Maret 2022. RDMP Balikpapan JO menyampaikan terima kasih kepada otoritas terkait yang telah memberikan bantuan yang cepat dan professional terhadap kejadian ini.
4. RDMP Balikpapan JO akan memastikan pihak-pihak yang terbukti terlibat untuk bertanggung jawab, termasuk namun tidak terbatas pada pemberian sanksi tegas.
5. Manajemen RDMP Balikpapan JO secara proaktif turut mengawasi penyelesaian kasus tersebut demi terwujudnya situasi yang kondusif, aman, dan nyaman baik bagi pekerja, maupun masyarakat secara umum.
"RDMP Balikpapan JO adalah bentukan kerjasama operasi kontraktor utama Proyek Perluasan Kilang Pertamina Balikpapan. Mega proyek perluasan Kilang Balikpapan merupakan ikhtiar pemerintah untuk mengurangi import BBM dengan meningkatkan produksi dari 260.000 barel/hari menjadi 360.000 barel/hari," tulis Prisca.
Menanggapi hal itu salah satu korban bernama Sugeng Haryanto (43) mengaku akan terus melanjutkan proses tersebut ke ranah hukum sebagai bentuk keadilan.
"Yang cabut laporan itu si Yunita, kalau masalah saya kan baru dilaporkan hari Senin dan hari ini jam 14.00 Wita akan dimintai keterangan di Polres itu berdasarkan informasi dari pengacara saya,"ujarnya.
Kuasa Hukum Sugeng Haryanto, Adi Dharma Wiranata menambahkan bahwa saat ini menunggu langkah dari pihak Kepolisian. "Sejauh ini upaya yang sudah kami lakukan dengan membuat laporan dan meminta atensi kepada anggota dewan yang dilakukan kemarin," timpalnya.
Dia menegaskan agar pihak perusahaan tidak melakukan intervensi terhadap kliennya. "Intinya perusahaan jangan melakukan intervensi kepada Pak Sugeng apalabila terbukti maka akan ada konsekuensi tersendiri terhadap perusahaan tersebut," tandasnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Supiansyah