Data tersebut diketahui usai Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan membekuk pelaku pencurian kabel listrik PLN Sabtu (12/3/2022) akhir pekan tadi.
Polisi berhasil menangkap dua orang yaitu H, berusia 42 tahun yang merupakan warga Gulung Galunggung, Desa Loa Ipuh, Kabupaten Kukar dan AS, berusia 28 tahun warga jalan Yoes Soedarso, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas mendapatkan laporan dari PT PLN UP3 Balikpapan yang mengaku kabel listrik di gardu milik mereka raib.
Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk ke dua pelaku di lokasi berbeda.
“Kasus pencurian dengan pemberatan dengan pelaku inisial H dan AS barang bukti yang dicuri yaitu kabel listrik PLN yang berada di gardu listrik wilayah Balikpapan," sebut Rengga saat menggelar press conference di Mapolresta Balikpapan Rabu (16/3/2022) siang tadi.
Dari hasil penyelidikan sedikitnya ada 20 lokasi gardu listrik yang kabelnya dicuri oleh H dan AS. "Mereka melaksanakan aksi pencurian di sekitar 20 lokasi se Balikpapan dari Desember 2021 hingga Maret 2022," paparnya.
Modus operandinya dengan berpura-pura sebagai petugas PLN yang sedang melakukan pemeliharaan gardu. "Mereka mengaku dari pihak PLN kemudian mendatangi gardu listrik kemudian memotong kabel yang ada di gardu kemudian menjual ke pihak lain," sebut Rengga lagi.
Akibat perbuatan keduanya, PLN merugi senilai Rp464 juta akibat kabel tembaga dicuri. "Barang bukti yang diamankan potongan tembaga sebanyak 19 potong kabel warna hitam 70 mili meter, tang, obeng dan alat yang digunakan untuk mencuri kemudian sisa potongan kabel,"sebutnya
Barang curian tersebut sebagian ada yang sempat terjual ke penadah. "Dibawa dan dijual dibeberapa tempat, kami masih melakukan pengembangan karena ini dijual di pengumpul besi tua. Sudah terjual dan masih kami lakukan pengembangan karena bisa dijual untuk umum juga," sebut Rengga.
Atas perbuatan mereka, H dan AS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 8 tahun.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur