Benar saja petugas mendapati sebuah kapal yang melakukan aktifitas mencurigakan. Petugas langsung merapatkan kapal dan melakukan penggeledahan. Di dalam kapal milik pelaku didapati belasan bom ikan.
"Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kaltim yang sedang melakukan penyelidikan dan penindakan di Perairan pulau balikukup kemudian memeriksa kapal klotok tanpa nama bermesin 30 Pk yang sedang berlayar setelah diperiksa ada bom ikan,"ungkap Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho Kamis (10/3/2022) sore tadi.
Diketahui ada empat pelaku yang diamankan yakni SH selaku juragan kapal dan tiga orang lain RS, A dan M sebagai anak buah kapal (ABK). Barang bukti yang diamankan diantaranya 19 botol berisi bahan peledak (amonium nitrat) siap ledak, 33 buah detonator serta 1 perahu sampan untuk mengumpulkan hasil ikan usai pengeboman.
"Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan, selanjutnya nahkoda atau juragan dan Abk kapal beserta BB dibawa dan di amankan ke Kantor guna kepentingan proses selanjutnya,"tegasnya.
Pelaku diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 Tahun 1951 ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan atau Pasal 85 UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 31 th 2004 tentang Perikanan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur