Pejabat Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, DLH Kota Balikpapan Mardanus mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka memperkecil volume sampah yang ada di TPS.
"Kalau perumahan ini kan ada pengelolanya. Seharusnya mereka sendiri yang mengelola persampahannya," ujarnya, Kamis (10/3/2022).
Sehingga diharapkan ke depan pihaknya sesuai dengan fungsi mengangkat sampah dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sehingga tidak lagi melayani perumahan-perumahan.
Untuk sistemnya akan dibicarakan nanti. Apakah pengembang perumahan ini langsung membuang ke TPA atau memang nanti bekerja sama dengan DLH dalam pengangkutannya. "Itu mungkin perlu dibicarakan," jelasnya.
Ditanya mengenai perumahan yang sudah diserahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Mardanus katakan itu pemerintah kota yang bertanggung jawab dan yang mengelola.
"Tapikan sampai sejauh ini kita juga belum tau perumahan mana saja yang sudah diserahkan ke Pemkot Balikpapan. Setau saya baru di Balikpapan Baru," bebernya.
Dalam prosesnya, mengenai rencana tersebut, Mardanus katakan, untuk koordinasi lebih lanjut antara DLH dan pengembang perumahan, sampai sejauh ini masih dalam tahap penjajakan.
"Mudah-mudahan pola yang dibuat Pak Kepala Dinas (Kadis) ke depan bisa berjalan baik. Bahkan dalam hal ini Pak Kadis juga berkeinginan bagi pengembang baru yang akan membangun perumahan salah satu izinnya dan syaratnya mereka harus ada pengelola sampah sendiri," tandasnya.
Penulis: Laeko
Editor: Supiansyah