Terkait hal ini, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan Solehuddin Siregar memberikan tanggapannya.
Menurut Solehuddin, masjid dan musala di Balikpapan saat ini telah mengikuti penerapan aturan tersebut. "Jadi edaran ini merupakan lanjutan penekanan ulang dari aturan menteri sebelumnya. Aturan ini bermaksud baik, DMI kota Balikpapan mendukungnya untuk ketertiban kenyamanan warga sekitar masjid baik muslim atau non muslim," kata Solehuddin kepada Korankaltim.com Kamis (24/2/2022) hari ini.
Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai media syiar Islam ditengah masyarakat.
"Dan pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Kita hidup bertetangga, beda budaya beda agama dan lainnya. Wajar ada yang merasa komplain,” paparnya.
Dalam aturan tersebut, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, untuk kenyaman mendengar sound atau pengeras suara sekitar 30 sampai dengan 60 Desibel (DB). Sehingga rata-rata pengeras suara Masjid normalnya di 50-60 DB dan paling kecil bisanya di 30 DB.
"Aturan penggunaan pengeras suara masjid ini tidak terlalu bermasalah sekitar 450 masjid di Balikpapan hampir 90 persen mengikuti poin-poin dalam aturan itu," jelas Solehuddin.
Kalau kemungkinan ada masjid dan musala yang tidak mengikuti aturan tersebut, DMI Balikpapan siap melakukan pendekatan secara persuasif.
DMI Balikpapan tak menampik aturan ini akan membuat pro dan kontra di masyarakat. Akan tetapi berkaitan dengan aturan pengeras suara ini pihaknya akan lakukan sosialisasi agar mengikuti apa yang telah dianjurkan oleh pemerintah.
"Untuk sanksi hukum tidak ada, tapi kalau ada yang melanggar DMI akan tetap mensosialisasikan SE tersebut," tutup Solehuddin.
Penulis: Laeko
Editor: Aspian Nur