Emas hitam itu diperoleh dari aktivitas penambangan di kawasan Margomulyo, Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegaram yang lokasinya tidak jauh dari Waduk Samboja.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin mengaku tidak heran soal aktifitas tambang batubara ilegal di wilayah Kaltim mengingat saat ini harga batu bara dilevel atas ditambah lagi dengan lemahnya pengawasan.
Lemahnya pengawasan erat kaitannya dengan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang berdampak pada pengambilalihan kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara (minerba) oleh pemerintah pusat dari pemerintah daerah.
“Ini kan dampak dari kebijakan. Begitu kewenangan di ambil alih pusat, Pemprov Kaltim tidak bisa apa-apa soal tambang ini,” kata Syafruddin kepada Korankaltim.com siang tadi.
Pihaknya juga akan mengagendakan pertemuan dengan dinas terkait untuk mengetahui sejauh mana kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasannya.
“Dengan adanya kasus-kasus tambang ini, kami akan panggil dinas terkait. Ingin tahu seperti apa kepentingan dan kewenangan pemerintah daerah untuk mengawasi tambang ini,” paparnya.
Diharapkan aparat penegak hukum bergerak cepat karena tambang ilegal merupakan tindak pidana.
“Harusnya aparat penegak hukum seperti kepolisian bisa bergerak cepat, tidak tebang pilih. Apalagi tambang sudah mengancam fasilitas publik bahkan infrastruktur penting seperti Waduk di Samboja,” tegas Syafruddin.
Politisi PKB ini menyebut seharusnya batu bara ilegal di dekat Waduk Samboja menjadi atensi pasalnya dapat merusak sumber air baku di kawasan tersebut
“Harusnya ini jadi perhatian khususnya pemerintah pusat apalagi sebentar lagi pemindahan IKN. Segala sesuatu aktivitas yang bisa mengganggu harus dituntaskan,” sebut Syafruddin lagi.
Sementara Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan Edward Hutapea secara terpisah mengaku akan mendalami temuan yang ada.
Gakkum akan terus melakukan kegiatan pengamanan dan pencegahan kerusakan lahan dan pelanggaran lainnya di bidang lingkungan hidup.
“Yang terpenting sebenarnya adalah material tambang yang notebene adalah kekayaan alam milik negara yang harus dijaga supaya tidak dicuri maka diharapkan ada tindakan atas pencurian tersebut dari instansi yang membidanginya (pertambangan) dan KLHK siap untuk bekerja bersama untuk itu,” ujar Eduward.
Kasus itu lebih bisa memiliki dampak besar jika instansi pertambangan juga mengetahuinya dan bertindak terhadap kegiatan ilegal tersebut.
“LHK terbatas pada kerusakan lingkungan, pencemaran dan penggunaan kawasan sementara kewenangan ada di pemerintah pada Tahura dan Hutan Produksi,” pungkas Eduward.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur