“Untuk perangkat daerah pada sektor kesehatan (Dinas Kesehatan, RSUD Beriman, RSIA Beriman dan Puskesmas) mengatur sistem kehadiran pegawai sendiri dengan mempertimbangkan penyelenggaraan pelayanan serta kesediaan pegawai,” ujarnya melalui pernyataan surat edaran, Kamis (17/2).
Agar tertib administrasi dan kepatuhan terhadap disiplin kerja, maka kepala perangkat daerah diminta untuk membuat daftar hadir pegawai bekerja dari rumah secara (daring.
Kemudian, melakukan pengecekan capaian target kinerja harian dan keberadaan pegawai yang bekerja dari rumah. Serta menginformasikan kepada seluruh pegawai yang bekerja dari rumah bahwa wajib mengisi daftar hadir daring.
Selanjutnya, menegakkan ketentuan yang terdapat pada peraturan berkaitan dengan disiplin kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Selama pegawai bekerja dari rumah, maka kepala perangkat daerah wajib melakukan sterilisasi ruangan di kantor masing-masing pada hari Jumat hingga Minggu, 18-20 Februari 2022.
“Kepala perangkat daerah menugaskan dua orang pegawai berjaga di kantor untuk pelaksanaan sterilisasi di ruangan,” tukasnya.
Kemudian, setiap pegawai wajib melaksanakan 5M protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
“Baik di rumah atau kantor,” tambahnya.
Semua pelayanan tatap muka kepada masyarakat ditiadakan hari ini, dan akan kembali dilaksanakan mulai Senin, 21 Februari 2022.
“Kepala Perangkat Daerah wajib menginformasikan kepada masyarakat bahwa pelayanan ditiadakan. Melalui pemberitahuan di kantor dan media sosial,” pungkasnya.
Sumber: Koran Kaltim