Hal tersebut dianggap merugikan para buruh, di mana dalam klausul aturan tersebut klaim peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat diambil ketika buruh di PHK pada usia 56 tahun atau usia masa pensiun.
Di dalamnya tertulis aturan mengenai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang diperbolehkan mencairkan JHT. Yaitu di Pasal 3, bahwa manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.
Berikut bunyi isi dari Permenaker tersebut "Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun."
Ketua KSPI Kaltim Kornelis Wiriyawan Gatu menolak keras keputusan Menaker tersebut."Kami dari serikat pekerja pasti menolak dengan keras,"tegasnya saat dihubungi Korankaltim.com, Sabtu (12/2/2022).
Dasar penolakan tersebut lanjut Kornelis bahwa berkaitan dengan JHT adalah iuran antaran pekerja dengan pengusaha akan tetapi pemerintah justru ikut campur dalam hal ini.
"Kenapa kemudian pemerintah mengatur seperti itu tanpa mempertimbangkan efektivitas dan kemanfaatan dari posisi buruh. Karena itu keputusan yang tidak memberikan perlindungan terhadap pekerja misalkan menteri membuat keputusan demikian akhirnya kami curiga jangan-jangan ada devisit dengan uang ketenagakerjaan dengan pekerja ini," jelasnya.
Dalam membuat keputusan tersebut lanjut Kornelis tanpa adanya melibatkan buruh karena menganggap bahwa Permenaker tersebut merupakan hak dari Menteri Ketenagakerjaan.
"Serikat buruh tidak dilibatkan karena peraturan ini kan merupakan kewenangannya di kementerian padahal tidak demikian harusnya pemerintah jangan mengatur secara sepihak inikan iuran karyawan kemudian dikelola saja karena ini barang kan dititipkan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dikelola tapi kalau menteri mengatur demikian ya posisi buruh dirugikan," tuturnya.
Menurutnya, tugas utama yang harus dilakukan Menteri Ketenagakerjaan membereskan masalah pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Tapi kan selama ini tidak melihat keseriusan pemerintah yang menjadi dilalaikan oleh pengusaha itu jadi masalah," katanya.
Dikatakan Kornelis, bahwa ada dugaan anggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
"Kami juga menerima informasi bahwa BPJS Ketenagakerjaan memfokuskan anggaran iuran itu untuk di investasikan di pembangunan infrastruktur. Nah investasi untuk pembangunan infrastruktur terkait dengan pengembangan dana ini . Seharusnya kan tidak begitu, kalau misalkan difokuskan pembangunan infrastruktur dalam mendukung program pemerintah memang ini uang negara," kesalnya.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Kornelis, merupakan gaji pekerja yang dipotong serta kewajiban pengusaha untuk membayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Kemudian tanggungjawab dan kewajiban pengusaha, tapi kami melihat pengusaha masih melalaikan iuran ini. Jadi itu yang harus ditertibkan oleh pemerintah bukan menerbitkan peraturan menteri yang baru kemudian JHT diklaim setelah usia pensiun inikan ngawur," paparnya.
Dia menilai dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan tersebut adalah pekerja tidak dapat mengontrol uang iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan rentan waktu yang lama. Terlebih ketika pekerja di PHK sebelum masa usia pensiun.
"Dampak yang dirasakan oleh buruh dengan rentan waktu yang begitu panjang setelah PHK kemudian dana itu kan dana pengembangan itukan kewajiban buruh dan pengusaha menjadi terhenti kemudian bagaimana buruh bisa mengontrol ketika tunggu masa usia pensiun dulu. Artinya kan jadi uang tidak bertuan, kalau misalkan saya di PHK usia 30 tahun JHT baru diklaim umur 56 tahun ya ada rentan waktu panjang akhirnya kan tidak menjadi jelas arah itu uang iuran ini yang menjadi kekhawatiran," bebernya.
Pun demikian Kornelis mendukung kebijakan sebelumnya di mana klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan ketika pekerja di-PHK .
"Sebenarnya sudah bagus dengan produk hukum yang lama ketika terjadi PHK dia boleh klaim secara langsung seperti yang sudah terjadi selama ini,"katanya.
Kornelis mendesak kepada Menteri Ketenagakerjaan agar segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Bahkan pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa ketika peraturan tersebut tidak segera dicabut.
"Kami nyatakan akan melakukan konsolidasi dan akan melakukan gerakan penolakan ke BPJS propinsi Kaltim. KSPI Kaltim menunggu instruksi induk organisasi pusat kami pasti akan melakukan gerakan penolakan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Kaltim. Teman-teman buruh diberbagai sektor pasti kecewa berat dan sakit hati dengan keputusan menteri seperti itu," tandasnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Supiansyah