"Terkait dengan kenaikan harga tanah tentu iya kemarin saja contoh waktu diumumkan Ibu Kota Negara oleh Bapak Presiden bahwa Ibu Kota Negara akan dipindahkan ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara dampaknya sudah ada terhadap harga lahan dan masyarakat kebanyakan menjual," ujar Camat Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, Risman Abdul kepada media ini Kamis (27/1/2022) siang.
Rupanya Undang-Undang IKN yang sudah disahkan Presiden pada 19 Januari 2022 lalu masyarakat kawasan IKN justru menahan diri untuk tidak menjual lahan.
"Setelah diundangkan Undang Undang IKN pada 19 Januari 2022, masyarakat kami justru menahan diri untuk menjual lahan. Jadi mereka malah belum menjual karena apa? Karena apa yang selama ini kami edukasikan kepada masyarakat bahwa kalaupun nanti masyarakat menjual lahan untuk kebutuhan mendesak belum sekarang ternyata dipahami oleh mereka," paparnya.
Dia juga mengakui mafia tanah di kawasan Sepaku ada dan terus mencari lahan. Dia menegaskan ketika ada masyarakat yang mencari tanah dan peruntukannya tidak jelas maka tidak diperbolehkan.
"Upaya meminimalisir mafia tanah sudah jelas, unsur wilayah terhadap transaksi jual beli lahan yang peruntuknannya belum jelas itu kami kendalikan. Kalau ada orang mau jual beli lahan kami hentikan,"tegasnya.
Bahkan dirinya kerap didatangi oleh para pengembang perumahan serta pemilik modal untuk meminta dicarikan lahan di kawasan Sepaku.
"Sejauh ini ada beberapa pengembang katakan pemilik uang besar ada menemui kami menanyakan terkait dengan harga pasar tanah ya kita tanya untuk apa, tetapi kalau hanya sekadar untuk berinvestasi kemudian tanah itu tidak dimanfaatkan kami tidak terima," katanya.
Penulis : */Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan