Senin, 24/01/2022

Fasum dan Fasos di Balikpapan Baru Terkesan Dibiarkan, DPRD Balikpapan Bentuk Tim 10

Senin, 24/01/2022

Dewan Komisi III Gelar RDP Pertanyakan Fasum dan Fasos Balikpapan Baru di Gedung Rapat Paripurna Senin (24/1/2022)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Fasum dan Fasos di Balikpapan Baru Terkesan Dibiarkan, DPRD Balikpapan Bentuk Tim 10

Senin, 24/01/2022

logo

Dewan Komisi III Gelar RDP Pertanyakan Fasum dan Fasos Balikpapan Baru di Gedung Rapat Paripurna Senin (24/1/2022)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Fasilitas umum dan sasilitas sosial (fasum dan fasos) di kawasan Balikpapan Baru selama ini terkesan tak terurus.

Hal ini membuat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kota Balikpapan  menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  Senin (24/11/2022) hari ini mempertanyakan hal itu kepada Pemerintah Kota Balikpapan.

Pihak  pengembang diketahui sudah menyerahkan fasum-fasos kawasan itu kepada Pemkot Balikpapan tetapi dimanfaatkan oleh pihak lain untuk berdagang.

RDP yang berlangsung di Gedung Rapat Paripurna pagi tadi menghadirkan anggota Komisi III DPRD, Ketua Pansus Aset Daerah Balikpapan H Haris dan  Perwakilan Dinas Perumahan dan Pemukiman Balikpapan (Disperkim), Satpol PP, Camat Balikpapan Selatan dan beberapa undangan lainnya.

Ketua Komisi III Alwi Al Qadri mengatakan, RDP digelar untuk menindaklanjuti informasi yang masuk kepada mereka kalau ada kesan pembiaran dari instansi terkait terhadap fasum dan fasos di Balikpapan Baru.

"Fasum ini sudah diserahkan kepada pemkot padahal  IMB (Izin Mendirikan Bangunan) mereka hanya sebatas di ruko saja. Tetapi sampai sejauh ada beberapa bangunan ruko yang  menambah bangunan, kanopi dan segala macam," kata Alwi.

Dengan adanya kesan pembiaran  seolah ada juga kesan dibolehkan semua warga menambah bangunan padahal dalam IMB hanya ukuran 10x15 tapi mereka menambahkan bisa sampai 15x15 .

"Itu tidak boleh. Jangan sampai nanti ada kesan Perda (Peraturan Daerah) mandul," tegasnya.

Di Balikpapan Baru, 80 sampai 90 persen ruko yang ada semuanya melanggar, mulai dari pedagang, klinik maupun tempat makan.

"Saya kurang paham kenapa baru sekarang dari OPD Perizinan Satpol PP melarang, bikin kami gregatan. Artinya sudah bertahun-tahun ada pembiaran," jelas Alwi lagi.

DPRD Balikpapan  akan mengawal sampai tuntas masalah ini, terlebih di malam hari kawasan Balikpapan Baru sangat ramai. "Sama sekali tidak ada PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari tempat itu,  sepeser pun tidak ada, jadi Balikpapan yang rugi. Kalau memang ada izinnya mungkin bisa ada PAD. Harapannya satu sampai dua bulan ini dapat kami  tertibkan dan tuntas," tegas Alwi lagi.

Pihak pengembang tak hadir pada RDP ini namun  tak menyurutkan semangat pihaknya  menindak lanjuti fasum yang informasi hampir 200 item.

"Mungkin mereka menggap ini hanya  lelucon atau sepele, tapi insya Allah kami akan bentuk tim, bersurat ke Wali Kota untuk menindak lanjuti. Kami akan bentuk Tim 10 terdiri dari DPRD lima orang dan OPD lima orang," tutup Alwi. 


Penulis: Laeko

Editor: Aspian Nur

Fasum dan Fasos di Balikpapan Baru Terkesan Dibiarkan, DPRD Balikpapan Bentuk Tim 10

Senin, 24/01/2022

Dewan Komisi III Gelar RDP Pertanyakan Fasum dan Fasos Balikpapan Baru di Gedung Rapat Paripurna Senin (24/1/2022)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.