SE Wali Kota Balikpapan dikeluarkan sembari merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Angkutan Alat Berat.
Berikut ada poin-poin dalam SE Wali Kota Balikpapan yang telah berlaku sejak Sabtu (22/1/ 2022) lalu.
Pertama, kendaraan pengangkut Peti Kemas/ Kontainer 20 feet dan 40 feet wajib menggunakan traktor head dan kereta tempelan yang dilengkapi dengan twist lock.
Kedua, kendaraan angkutan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan melebihi 10 ton, termasuk kendaraan Peti Kemas sebagaimana dimaksud angka satu, dilarang melintas pada jam 05.00-22.00 WITA.
Ketiga, larangan sebagaimana dimaksud pada angka dua berlaku dijalan, Jl. Soekarno-Hatta Km 0 - Km 13 Jl. MT Haryono, Jl. Syarifuddin Yoes, Jl. Jend. Sudirman, Jl. Marsma R. Iswahyudi,Jl. Mulawarman dan Jl. Jend. Ahmad Yani.
Keempat, mobilisasi kendaraan angkutan barang pada pukul 22.00 WITA sampai dengan pukul 05.00 WITA agar melintas melalui jalan tol km 13 - Karang Joang - Manggar.
Kelima, pengaturan mengenai jam larangan pada angka dua, dikecualikan pada kendaraan operasional TNI/Polri/Pemerintah Kota, angkutan energi dan angkutan emergency.
Keenam, pelaksanaan pengawasan dan penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan yang membidangi urusan perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Elvin Junaidi mengatakan dalam menindak lanjuti surat edaran tersebut pihaknya menurunkan petugas untuk berjaga.
"Ada 80 personel yang kami siagakan menindak lanjuti surat edaran Wali Kota," ujarnya kepada media ini Minggu (23/1/2022).
Ada enam titik yang pihaknya siagakan dalam mengawasi kendaraan kontainer diantaranya di km 23 dan beberapa titik lainnya.
Sementara itu ditanya mengenai sanksi bagi truk kontainer yang melenggar Surat Edaran (SE) Wali Kota, dia katakan sementara ini hanya melakukan sosialisasi.
"Untuk sanksi kami harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kemudian untuk sekarang kita harus sosialisasi dulu, untuk mengarahkan agar truk kontainer tidak melewati jalur yang telah ditentukan," jelasnya.
Lebih lanjut dia terangkan, hari ini pihaknya menggelar pertemuan dengan pengusaha dan semua stakeholder terkait dalam mensosialisasikan ini.
"Namun, jika kami temukan ada truk kontainer yang melanggar kami arahkan untuk putar balik," tandasnya.
Penulis: La Eko
Editor : Bambang Irawan