Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 pada pasal 54b dan Peraturan Pemerintah (PP) 47 tahun 2021 pasal 84 menyatakan pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan pada 1 Januari 2022.
"Tapi ini masih dalam proses pembahasan oleh regulator. Kami selaku BPJS Kesehatan selaku operatornya kami siap melaksanakan," ujarnya.
Dia menegaskan di tahun ini tidak ada penghapusan kelas rawat inap. Saat ini pihaknya masih bekerjasama seperti tahun lalu, masih ada tiga kelas yaitu kelasi I, 2 dan 3.
Untuk wacana pengahapusan kelas rawat inap, saat masih digodok telebih dahulu karena dampaknya banyak, baik itu di rumah sakit, ruang dan iuran.
"Jadi tidak bisa mendadak 1 Januari 2022 dihapus, itu tidak bisa. Dibahas dulu kemudian ada informasi awal dulu, kemudian pihaknya selaku operator BPJS Kesehatan akan lakukan sosialisasi.
"Jadi wacananya yang kami baca, kelasnya hanya di bagi menjadi dua kelas A dan B. Tapi untuk detailnya kami belum tau karena belum ada regulasi finalnya masih dikaji dan di bahas," tandasnya.
Penulis: La Eko
Editor : Bambang Irawan